Memuat

Ini adalah Kami

Departemen Hak atas Tanah dikerjakan oleh 2 ahli hukum yang merupakan orang Dayak, khusus menguasai isu yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, undang-undang tentang hak individu, kolektif dan konflik agraria, yang mana dekat dengan hukum dan tata cara Desa Adat.

Ini yang Kami Lakukan

Kami menganalisa hukum nasional dan peraturan lokal, menyediakan konsultasi legal untuk masyarakat dan juga petani secara perorangan, dan menyusun opini hukum dalam mendukung advokasi dan lobi BIT kepada otoritas politik, untuk mendorong perubahan positif di masyarakat.

Desa Adat

Hutan adalah milik orang-orang yang tinggal di dalamnya dari generasi ke generasi. Sebuah prinsip dasar, yang mana tidak sepenuhnya dipahami oleh Negara, yang mana mengklaim kepemilikan dari sumber penghidupan vital bagi para petani. Seringkali tanah-tanah rakyat diberikan dalam bentuk konsesi untuk perusahaan-perusahaan besar, tanpa berkonsultasi bahkan menginfokannya ke masyarakat. Inilah mengapa mereka sekarang mengklaim status legal dari Desa Adat, yang mana akan memberi mereka kontrol hukum atas wilayahnya.