Desa Adat
Hutan adalah milik orang-orang yang tinggal di dalamnya dari generasi ke generasi. Sebuah prinsip dasar, yang mana tidak sepenuhnya dipahami oleh Negara, yang mana mengklaim kepemilikan dari sumber penghidupan vital bagi para petani. Seringkali tanah-tanah rakyat diberikan dalam bentuk konsesi untuk perusahaan-perusahaan besar, tanpa berkonsultasi bahkan menginfokannya ke masyarakat. Inilah mengapa mereka sekarang mengklaim status legal dari Desa Adat, yang mana akan memberi mereka kontrol hukum atas wilayahnya.